Jual Rumah tapi Masih Dihuni Bisa Nggak Sih? Ini Jawabannya

Menjual rumah adalah salah satu proses bisnis yang sangat membutuhkan kesabaran ekstra. Pasalnya, walaupun di Indonesia masih banyak orang yang sedang mencari rumah, tentunya setiap calon pembeli juga memiliki preferensinya masing-masing. Tidak hanya itu, teknik penjualan yang digunakan oleh penjual juga akan menentukan seberapa cepat rumah tersebut akan terjual.

Oleh karena itu, para penjual rumah sering merasakan dilema yang mendalam mengenai hal ini. Sebab, proses menjual rumah tidak bisa dipaksa untuk cepat laku, biasanya penjual memilih untuk tetap menghuni rumah tersebut hingga berhasil terjual, tujuannya adalah untuk mengurangi beban perawatan selama proses berlangsung.

Lalu, bolehkah penjual rumah melakukan hal tersebut?

"Bisa! Ada yang begitu juga, rumahnya masih ditinggali selama proses penjualan," jawab salah satu sumber agen properti melalui telepon, Sabtu (4/5/2024).

Dijelaskan juga bahwa jika rumah tersebut masih ditinggali oleh pemiliknya, maka teknik pemasaran yang digunakan adalah exclusive listing, sehingga pemasarannya berupa satu pintu.

"Kalau rumah tersebut masih ada pemiliknya, pemasarannya selalu pakai exclusive listing. Kenapa? Karena kan rumah masih ditinggali. Jadi supaya pemasarannya satu pintu.

"Satu pintu itu, jadi si pemilik rumah (penjual) bisa memastikan jangan sampai nanti tiba-tiba orang datang, lihat tanpa janjian, terus nggak jelas juga siapa client-nya. Nah jadi penjual memberikan kepercayaan kepada agen properti profesional untuk memasarkan rumahnya," tambahnya.

Saat menjual rumah, Agen properti profesional menghimbau para penjual rumah untuk tidak memasarkan rumahnya sendirian untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan yang ditimbulkan oleh calon pembeli.

"Kalau dijual sendiri tanpa agen nanti banyak risiko. Kan banyak kasusnya yang tiba-tiba dokumennya diduplikat, dipakai buat hal yang nggak bener. Kayak contohnya kasusnya Dino Patti Djalal, rumahnya dijual, ibunya yang masarin sendiri, ini ada agentnya tapi nggak tau siapa. 

Nah tiba-tiba ada orang nggak dikenal, dia bilang mau beli, udah mau deal itu, si ibunya ketemu kan sama agent dan pembelinya. Nah ternyata rumah tersebut dipakai sebagai tindak kejahatan. 

"Makanya kalau mau jual rumah, ada baiknya pakai jasa agen profesional yang bisa dipercaya," sambungnya.

Apabila rumah tersebut adalah rumah lama, furnitur di dalam rumah tersebut tidak perlu diperbarui apabila penjual memang sudah memasarkannya dengan detail 'as is' atau apa adanya.

"Kalau rumah lama, nggak perlu diganti, kan dia jual rumah lama kan 'as is'. Misalnya jualan rumah lama, yang dijual kan hanya rumah sama nempel tuh seperti pompa air, AC, mungkin ada telepon, ada water heater, nah hanya include itu yang nempel aja. Ada juga kan lemari built in yang nggak bisa dicabut, nah kita nggak perlu ganti. Jelas narasumber. 

Jatuh Tempo Bayar Listrik, Air, dan Pajak Rumah Sudah Dekat, Siapa Yang Tanggung Jawab?

Apabila jatuh tempo tersebut sudah dekat, maka yang memiliki tanggung jawab untuk membayarnya adalah pemilik sebelumnya.

"Tergantung pelunasan rumahnya di bulan apa. Semisal kalau rumahnya dilunasin tanggal 1 Mei, berarti nanti pemakaian listrik di bulan April lalu bukan tanggung jawab pembeli.