Sebenarnya apa itu property agent? Apa saja keuntungan dan kelebihan menggunakan jasa agen properti? Berikut ini pembahasan dan rekomendasinya untukmu!
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), agen diartikan sebagai orang atau perusahaan perantara yang mengusahakan penjualan bagi perusahaan/individu lain. Agen juga bisa diartikan sebagai kaki tangan, perwakilan, atau wakil yang merundingkan, memberikan jasa/pelayanan, dan melakukan closing penjualan dengan ketentuan yang ada. Dari pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa agen merupakan pihak yang mewakili pihak lain untuk mempromosikan dan menjualkan suatu barang.
Sementara itu, properti diartikan sebagai harta/aset yang berupa tanah & bangunan beserta dengan sarana & prasarana didalamnya, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanah & bangunan tersebut.
Agen properti ini juga bisa disebut sebagai makelar properti, broker properti, atau perusahaan perantara properti (jika berupa perusahaan yang berbadan hukum).
Berdasarkan kedua pengertian di atas, agen properti merupakan perantara antara pihak pembeli dan penjual dalam transaksi properti. Agen bertugas untuk memasarkan dan menjual properti yang dimiliki oleh pihak penjual dan menawarkannya ke calon-calon pembeli potensial.
Keberadaan agen properti ini tentu saja akan memudahkan pihak penjual dan pembeli, dalam melakukan transaksi jual-beli ataupun sewa-menyewa properti. Karena menyangkut transaksi seputar properti yang nilainya tinggi, maka kamu (sebagai pihak penjual dan pembeli) harus menggunakan property agency yang bersertifikat, berkredibilitas tinggi, dan terpercaya untuk keamanan transaksi.
Tugas Agen Properti
Tugas yang Berkaitan dengan Jasa Jual-Beli
Melakukan kegiatan verifikasi atas surat & dokumen legalitas terkait objek properti yang diperjualbelikan, ke instansi penerbit dan instansi terkait lainnya.
Melakukan penelitian terhadap calon pembeli, serta mengumpulkan data-data dari pihak yang melakukan transaksi.
Melakukan penawaran dan promosi seputar produk properti. Baik melalui media cetak, elektronik, ataupun media lainnya.
Memberikan saran seputar harga, kondisi properti, dan lain sebagainya.
Melakukan kegiatan negosiasi, baik dengan pihak pembeli ataupun penjual.
Menerima Tanda Jadi atau UM dari penyewa atas persetujuan pemberi tugas (pemilik properti).
Memberikan informasi kegiatan pemasaran secara teratur terhadap pemberi tugas/penjual.
Menyiapkan perjanjian pendahuluan transaksi.
Membantu pencarian sumber pendanaan dari lembaga keuangan.
Kegiatan Seputar Kegiatan Sewa-Menyewa
Melakukan penawaran dan promosi seputar produk properti. Baik melalui media cetak, elektronik, ataupun media lainnya.
Memberikan saran seputar harga, kondisi properti, dan lain sebagainya.
Melakukan penilaian terhadap kualitas calon penyewa.
Memberikan informasi secara teratur terhadap pemberi tugas (pemilik properti) atas perkembangan kegiatan pemasaran.
Melakukan kegiatan pendampingan untuk kegiatan peninjauan lokasi dan kondisi properti.
Melakuan kegiatan negosiasi dengan calon penyewa, mewakili pemilik properti.
Menerima Tanda Jadi atau UM dari penyewa atas persetujuan pemberi tugas (pemilik properti).
Menyiapkan surat perjanjian sewa-menyewa, dan dokumen terkait dengan transaksi.
Kegiatan Sehubungan dengan Jasa Penelitian dan Pengkajian Properti
Kegiatan ini meliputi aktivitas penelitian dan pengkajian seputar standar mutu properti, sesuai dengan perjanjian tertulis antara pemberi tugas dengan perusahaan. Kegiatannya sendiri meliputi:
Analisa terhadap standar mutu properti yang dipasarkan.
Studi kelayakan pengembangan properti.
Kegiatan yang Berhubungan dengan Jasa Pemasaran
Meliputi kegiatan pameran, iklan, pemasaran seputar properti, hingga penawaran perdana properti sesuai perjanjian antara pemilik (pemberi tugas) dengan perusahaan.
Kegiatan yang Berhubungan dengan Jasa Konsultasi dan Penyebaran Informasi
Meliputi bantuan konsultasi, penyebaran informasi, atau pemberian saran terhadap properti sesuai perjanjian antara pemilik (pemberi tugas) dengan perusahaan.
Nah, itulah beberapa kegiatan dan tugas yang dilakukan oleh Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Intinya tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berhubungan dengan transaksi seputar properti, sebagai perantara.